Sunday, March 8, 2009

BELI ROKOK MARLBORO DI MINI MARKET

BELI ROKOK MARLBORO DI MINI MARKET
Sehabis main-main dengan anak Negro yang menggantikan ayahnya berjualan di depan hotel kami, saya lalu menyeberang jalan. Kemudian terus memasuki sebuah mini market ke arah kiri hotel kami.
Di dalam mini market ini saya temui barang dagangan seperti sayuran segar, cornet, jelly, snack-snack product Jeddah dan dan juga minuman segar dengan rasa berbagai macam buah. Pagi ini saya memilih membeli minuman rasa jeruk. Saya langsung meminumnya setelah saya bayar. Lama juga akhirnya mengobrol dengan pemilik mini market itu. Dia seorang keturunan India dengan Arab Saudi. Tapi nampak dari mukanya, wajahnya lebih dominan ke bangsa India. Orangnya amat ramah.
Ketika saya lagi duduk-duduk di situ, tiba-tiba seseorang datang mau membeli sesuatu. Kemudian penjual ini mengambil sesuatu dari bawah meja. Ketika transaksi jual beli ini sedang mereka lakukan, saya merasa heran. Kenapa rokok dagangannya harus disembunyikan di bawah meja.
Saya langsung bertanya, dan dia menerangkan bahwa rokok merupakan barang terlarang untuk diperjual belikan di sana. Sangat berbeda dengan di negara saya. Di tempat saya, malah rokoklah masukan devisa negara paling banyak. Tapi di sini malah dilarang.
Saya membawa banyak rokok untuk saya isap sendiri di Arab. Tapi bukan merek Marlboro. Saya langsung ingin mencoba. Kubeli rokok dagangannya dengan harga 6 Riyal. Kalau dibandingkan dengan harga rokok di negara saya, berarti lima kali lipat lebih mahal. Tapi tentu sudah murah kalau merupakan barang illegal.
Di mini market ini saya memperhatikan barang dagangannya. Cara menyusunnya, cara layanannya, semua memang lebih bagus dengan cara-cara dagang di negara saya. Cocok nampaknya kalau cara-cara dagang mereka kalau kita tiru.
Begitulah setelah saya lelah mengobrol dengan dia, saya langsung pergi ke hotel untuk istirahat. Di kamar, kami berbincang-bincang tentang sholat Jum’at. Kalau selama di Indonesia, tentu perempuan tak pernah melaksanakan sholat Jum’at. Tapi di Madinah ini, karena semua jemaah mengejar ingin melengkapi sholat Arbainnya, tentu ia akan melaksanakan sholat Jum’at bersama laki-laki. Padahal sholat Jum’at tidak pernah diwajibkan pada seorang perempuan. Yang wajib bagi mereka hanya sholat Zhuhur. Tapi khusus hari Jum’at, tidak ada sholat Zhuhur berjamaah di mesjid. Hanya ada sholat Jum’at. Lalu bagaimana dengan perempuan. Inilah yang jadi perbincangan kami. Tak ada seorangpun di antara kami yang mampu menjawabnya. Sebab di antara kami semua yang ada di kamar itu, seluruhnya pebisnis. Tak ada seorangpun yang berprofesi sebagai guru agama. Jadi yang ingin pergi ke Madinah atau ke Mekkah, ada baiknya menanyakan hal ini lebih dulu pada guru agama sebelum pergi ke tanah suci ini. Agar tidak lagi seperti kami. Kami melaksanakannya tanpa pengetahuan yang memadai.
Kami semua laki-laki dan perempuan akhirnya sama-sama pergi melaksanakan sholat jum’at di mesjid Nabawi.



Bila ingin membaca buku karangan saya mengenai haji,anda bisa memperoleh bukunya dengan mengklik link ini

1 comment:

Unknown said...

Pernyataan yang "perlu diklarifikasi" : Padahal sholat Jum’at tidak pernah diwajibkan pada seorang perempuan. Yang wajib bagi mereka hanya sholat Zhuhur. Tapi khusus hari Jum’at, tidak ada sholat Zhuhur berjamaah di mesjid. Hanya ada sholat Jum’at.
Dalam QS Jumuah ayat 9 : Jelas-jelas Allah memerintahkan orang beriman (tentu saja laki-laki & perempuan) melaksanakan kewajiban sholat jum'at. Tidak ada/ketemu dalil shahih mengenai sholat Dzuhur di hari Jum'at... Hadist pengecualian 4 golongan mohon dibaca ulang perawinya atau tata bahasanya : ... pengecualian untuk berjamaahnya bukan kewajiban melaksanakan...Wallahu alam bi shawab... L. Sulistyo